Sejak tahun ajaran 2014/2015 hingga sekarang, prodi Pendidikan Kimia telah mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan proses penerimaan mahasiswa bari melalui tiga jalur yaitu jalur SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri sehingga jumlah mahasiswa keseluruan sejak tahun 2013 hingga 2017 sebanyak 201 mahasiswa. Prodi Pendidikan Kimia telah memiliki tujuh orang tenaga pendidik (dosen) tetap ber NIDN dengan latar belakang Pedagogik (Pendidikan Kimia) dan Sains (Kimia) yang merupakan lulusan dari universitas dalam maupun luar negeri. Adapun rasio jumlah dosen dan mahasiswa adalah 1:28, sehingga diharapkan pelayanan akademik kepada masyarakat dapat dilakukan secara normal.
Segala upaya dilakukan untuk keberlangsungan proses pembelajaran yang optimal di Prodi Pendidikan Kimia, salah satunya dengan menyusun kurikulum Prodi Pendidikan Kimia berbasis kompetensi dengan acuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum ini dijadikan acun dikarenakan prodi berusaha memenuhi kebutuhan stakeholder yang menginginkan calon-calon guru kimia dari prodi memiliki kualifikasi yang mampu bersaing secara global, selain itu prodi juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indosesia yang memang harus disesuaikan dengan kurikulum yang ada di prodi.
Selain menjadikan KKNI sebagai rujukan dalam penyusunan kurikulum prodi Pendidikan Kimia karena memiliki kualifikasi yang dibutuhkan para alumninya untuk bersaing di dunia kerja, prodi juga merujuk pedoman Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pencetak tenaga pendidik dan menjadikan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum sebagai bahan rujukan yang menunjukkan ciri khas kemaritiman dan melayu sebagai muatan lokal.